lukisanku

ini adalah foto zaman dahulu. yang sudah di edit.

kumpulan foto

kaligrafi



kumpulan kaligrafi

Rencana Pembelajaran(RPP)

RENCANA PEMBELAJARAN MADRASAH ALIYAH KELAS XI SEMESTER I
Satuan Pendidikan :Madrasah Aliyah
Mata Pelajaran :FIQIH
Kelas/Semester :XII/Gasal
Alokasi Waktu :2x45 (2x pertemuan)
Materi :Hukum Islam tentang Waris
A. Standar Kompetensi :Memahami Hukum Islam tentang Waris
B. Kompetensi Dasar :
· menjelaskan ketentuan Hukum waris dalam Islam
· menjelaskan keterkaitan Waris dengan Wasiat
· menunjukkan contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat.
C. Indikator Kompetensi :Para Siswa Mampu,
1. Menjelaskan Pengertian Waris
2. Menunjukkan dalil tentang waris
3. Menjelaskan sebab-sebab kewarisan
4. Menjelaskan sebab-sebab penghalang kewarisan
5. Menjelaskan azaz-azaz kewarisan
6. Menjelaskan keterkaitan Waris dan Wasiat.
7. Menunjukkan contoh cara pelaksanaan Waris
8. Menunjukkan contoh cara pelaksanaan Wasiat.
D. Tujuan Pembelajaran
Supaya para siswa dapat mengetahui dan memahami pengertian, asas, bentuk,dalil tentang Waris serta tata cara pelaksanaan waris dan wasiat.
E. Deskripsi Materi
a. pengertian Waris
kata waris berasal dari bahasa arab miras, bentuk jama’nya adalah Mawaris, yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagi kepada ahli warisnya.
Ilmu yang mempelajari tentang waris adalah ilmu Faraid,

b. dalil naqlinya
sedangkan dalil yang menunjukkan waris salah satunya:
ÉA%y`Ìh�=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8t�s? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/t�ø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8t�s? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/t�ø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrã�øÿ¨B
Artinya Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan
.(An-nisa’ 7)

c. Sebab-sebab kewarisan
· karena hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
seperti kedua orang tua, anak dan orang tua yang bernasab dengan mereka. Sedangkan kekerabatan adalah hubungan antara orang yang mewarisi dengan orang yang diwarisi yang disebabkan oleh kelahiran.
· Karena hubungan pernikahan
Perkawinan yang menyebabkan dapat mewarisi memerlukan dua syarat:
-. Akad nikah itu sah menurut syariat islam
-. Ikatan perkawinan antara suami-istri itu masih utuh.
· Karena hubungan wala’
Wala’ adalah pewarisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba kemudian budak itu menjadi kaya. Jika orang yang dimerdekakan itu meninggal dunia, orang yang memerdekakannya berhak menerima warisan.
d. Sebab-sebab penghalang kewarisan
· Perbudakan (hamba sahaya)
· Pembunuhan
· Perbedaan agama
e. Asas –azaz kewarisan
Asas adalah alasan pendapat yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam mencapai kebanaran hukum. Sedangkan asas kewarisan dapat dibedakan menjadi tiga asas:
1. asas keadilan
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#y‰pkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtBÌ�ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #’n?tã žwr& (#qä9ω÷ès? 4 (#qä9ωôã$# uqèd Ü>t�ø%r& 3“uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7Ž�Î6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès?
Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Maidah 8)
Dari ayat diatas disebutkan bahwa kita sebagai seorang muslim diwajibkan untuk berlaku adil kepada siapapun.
2. Asas kepastian (kemutlakan)
Asas ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an bahwa
¼çm¯RÎ)ur ‘,yÛs9 ÈûüÉ)u‹ø9$#
Artinya Dan Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar kebenaran yang diyakini.
(Al-Haaqah 51)
Bertolak dari penjelasan ayat diatas dalam hubunganya dengan waris bahwa asas kepastian adalah peralihan harta dan hak orang yang sudah wafat kepada ahli warisnya yang masih hidup diluar kehendak diri sendiri karena sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
3. Asas individual
Asas individual adalah sistem kewarisan dimana ahli waris berhak memperseorang kan harta peninggalan itu dengan cara membagi-bagikan pemilikan harta itu diantara mereka , ini berarti seluruh keluarga berhak menjadi ahli waris tertentu secara perorangan apabila telah wafat salah seorang anggota keluarga tersebut.
f. Hubungan waris dan wasiat
Yang dimaksud dengan waris adalah perolehan hak atas harta peninggalan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan wasiat adalah perolehan hak atas peninggalan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi wasiat, yang berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia.
Jika yang meninggal tidak membuat akta wasiat, maka disebut waris dan harta yang ditinggalkannya, dibagi berdasarkan hukum waris sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, yaitu ke suami/ istrinya, anak-anaknya dsb. Dan sebaliknya disebut wasiat, jika yang memindahkan haknya membuat akta wasiat penunjukkan maka harta tersebut dibagi berdasarkan wasiat tersebut. Pada umumnya penerima wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.
g. Contoh pelaksanaan waris
Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri dari anak perempuan, istri, dan ayah. Adapun harta yang ditinggalkannya 100jt. Maka bagian masing-masing adalah
· Anak perempuan (1/2) : ½ x 100.000.000 = Rp 50.000.000
· Istri (1/8) : 1/8 x 100.000.000 = Rp 12.500.p000
· Ayah (As) : = Rp 37.500.000 +
Rp 100.000.000
Sisa harta warisan setelah diambil untuk menyelesaikan tiga hal yang berhubungan dengan orang yang meninggal, selanjutnya adalah pembagian harta kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaria’t, yaitu berikut ini.
1. Mendahulukan Biaya Periwayatan Jenazah daripada Utang
Biaya perawatan jenazah itu harus didahuluka daripada pelunasan utang-utangnya, sebelu harta itu dibagikan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan olehb Ibnu Abbas r.a. yang menyatakan:

“Seorang laki-laki yang sedang menjalankan ihra dibanting oleh untanya (hingga meninggal). Kami (pada saat itu) bersama dengan Rasulullah SAW lalu Beliau memerintahkan, “ andikan dengan air dan daun bidara da kafanilah dengan pakaiannya. “ (HR. Lima orang ahli Hadis).
2. Mendahulukan Utang daripada Pelunasan Wasiat
Pelunasan utang itu harus didahulukan daripada pelaksanaan wasiat sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi SAW. :
“Nabi Muhammad SAW. Memutuskan untuk melunaskan utang sebelum melaksaakan wasiat sebelum melunaskan utang. “ (HR. Turmudzi)

Dalam pelaksanaannya perhatikan hal berikut.
a. Bila wasiat yang berfungsi tabarru’ dihadapkan dengan pelunasan utang yang wajib dilaksanakan, sudah tentu kewajiban lebih kuat untuk dipenuhi daripada yang tabarru’ .
b. Bila wasiat itu berfungsi wajib dan kewajibannya untuk memenuhi hak sesame seperti wasiat wajibah, pelunasan utang harus didahulukan daripada wasiat wajibah sebab wasiat itu bersifat sebagai mewarisi.
c. Bla wasiat berfungsi wajib dan kewajibannya untuk memenuhi hak Allah SWT., pelunasan utang juga harus didahulukan daripada wasiat ini.
3. Mendahulukan Wasiat daripada Pembagian Harta Peninggalan kepada Ahli Waris
Wasiat itu harus didahulukan daripada pembagian harta peninggalann kepada ahli waris. Andaikan yang didahulukan membagikan harta peninggalan kepada ahli waris tidak ada sisa harta peninggalan sedikit pun yang harus diterimakan kepada penerima wasiat.
Setelah semua hak yang bersangkutan dengan harta pusaka tersebut dilaksanakan, harta peninggalan yang ada dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
h. Contoh pelaksanaan wasiat
Untuk melaksanaan wasiat, haruslah diperhatikan ketentu berikut:
1. Harta peninggalan si jenazah harus diambil lebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah, seperti mebeli kain kafan, biaya pemekaman dan lainnya yang berhubungan dengan pemakaman.
2. Setelah itu, harus dilunasi hutang-hutangnya lebih dahulu jika ia memiliki hutang.
3. Diambil untuk memenuhi wasiat si jenazah, dan jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalan setelah dikurangi untuk keperluan pengurusan jenazah.
4. Setelah wasiat dipenuhi, maka ara peninggalannya diwariskan kepada ahli waris yang berhak.

Allah SWT. Berfirman:
Artinya:“Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa sauadara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wsiat yang ia buat, atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. “ (QS. An-Nisa’)
Sedangkan contohnya:
F. Kegiatan pembelajaran
Pertemuan pertama
Indikator
1. Menjelaskan Pengertian Waris
2. Menunjukkan dalil tentang waris
3. Menjelaskan sebab-sebab kewarisan
4. Menjelaskan sebab-sebab penghalang kewarisan
5. Menjelaskan azaz-azaz kewarisan

No Kegiatan pembelajaran Waktu Metode Media
1 Kegiatan pembuka
· guru mengucapkan salam, menanyakan kabar dan mengadakan absensi.
· Guru mengkondisikan kelas
· Guru memberikan apersepsi untuk mengukur kemampuan siswa dengan memberi pertanyaan pelajaran yang telah diajarkan dalam Bab sebelumnya
· Guru memberikan tujuan materi yang akan disampaikan kepada murid



15 menit







Ceramah








Guru
2 Kegiatan inti:
a. Guru memberikan kesempatan kepada siswa secara individu untuk membaca uraian tentang pengertian Waris dan dalilnya, Sebab waris dan penghalang waris serta membaca uraian azaz kewarisan
b. Guru membagi menjadi tiga kelompok dan masing-masing kelompok membahas materi per point
c. Masing-masing kelompok memberikan perwakilan dan mempresentasikan di depan kelas.
d. Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami dari uraian yang telah dibaca.dan memberikan klasifikasi jika ada penjelasan siswa yang kurang tepat.

10 Menit





10 Menit



15 Menit



17 Menit
Inquiri





Diskusi







Ceramah
Buku Fiqih





Guru



Spidol, papan tulis


Guru
3 Kegiatan Penutup
a. guru memberikan pertanyaan kepada beberapa siswa, sejauh mana materi yang telah mereka terima.
b. Guru memberikan Pekerjaan Rumah kepada para siswa sebagai refleksi tentang materi-materi yang sudah disampaikan dan sedikit menyinggung materi yang akan disampaikan dalam pertemuan berikutnya.
c. Guru memberikan motivasi kepada siswa agar lebih giat dalam belajar dan salam penutup

10 menit


10 menit






3menit

Tanya jawab

Penugasan
(projek)





Ceramah

Guru









Guru
G. Sumber pelajaran
· Dian khoirul Anam, fiqih mawaris,(bandung: Pustaka Setia, 1999)
· Ali Parman,Kewarisan dalam Al-Qur’an(Jakarta:Raja Grafindo, 1995)
H. Penilaian
a. PPT
1. jenis penilaian :PPT (Pencil&paper Test) / Tes Tulis
2. Bentuk Instrument :Soal Uraian
Instrument

Pertanyaan:
1. Apakah yang dimaksud dengan Waris?
2. Bagaimana dalil tentang waris?
3. Apa sebab-sebab kewarisan/mendapatkan waris?
4. Apa sebab-sebab penghalang kewarisan?
5. Sebutkan azaz-azaz kewarisan?
Jawaban
1. Waris adalah harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagi kepada ahli warisnya.
2. Dalil tentang waris:
ÉA%y`Ìh�=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8t�s? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/t�ø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8t�s? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/t�ø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrã�øÿ¨B
Artinya Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan
.(An-nisa’ 7)
3. Sebab-sebab waris adalah karena hubungan kekeluargaan,hubungan pernikahan dan karena hubungan wala’
4. Sebab-sebab penghalang waris: Perbudakan (hamba sahaya)
Pembunuhan, dan Perbedaan agama.
Azaz –azaz kewarisan adalah Azaz keadilan, azaz kepastian(kemutlakan) dan azaz individual
Format penilaian.
· Setiap soal bernilai 20 point jika benar semua
· Setiap soal bernilai 10 point jika mendekati benar
· Setiap soal bernilai 5 point jika salah
b. Project (penugasan)
· Jenis penilaian : Project (penugasan)
· Bentuk instrument:
Orisinalitas, Isi materi, Kerapian tulisan, dan Tanggung-jawab

Format penilaian:
a. Rubrik penilaian

No Nama Isi Materi Sistematika Orisinalitas Kerapian tulisan Nilai keseluruhan
1 2 3 4
1 Ahmad
2 vina
3 hadi
4 lina
b. Kriteria penilaian
A :Nilai 91-100 (siwa mampu memenuhi 4 point )
B :Nilai 76- 90 (siwa mampu memenuhi 3 point )
C :Nilai 66-75 (siwa mampu memenuhi 2 point )
D :Nilai 50-65 (siwa mampu memenuhi 1 point )

Pertemuan kedua
1. Menjelaskan keterkaitan Waris dan Wasiat.
2. Menunjukkan contoh cara pelaksanaan Waris
3. Menunjukkan contoh cara pelaksanaan Wasiat.

No Kegiatan pembelajaran Waktu Metode Media
1 Kegiatan pembuka
a. guru mengucapkan salam, menanyakan kabar dan mengadakan absensi.
b. Guru mengkondisikan kelas
c. Guru memberikan apersepsi untuk mengukur kemampuan siswa dengan memberi pertanyaan pelajaran yang telah diajarkan dalam pertemuan pertama dalam Bab waris
d. Guru memberikan tujuan materi yang akan disampaikan kepada murid





15 menit




Rata Penuh



Ceramah









Guru
2 Kegiatan inti:
a. guru memberikan kesempatan kepada siswa membaca materi tentang prinsip-prinsip Waris, keterkaitan Waris dan Wasiat.
b. Menunjukkan contoh cara pelaksanaan Waris dan Wasiat.
c. Guru membagi menjadi tiga kelompok dan memberikan soal kepada masing-masing kelompok sekaligus dibahas per kelompok
d. Setiap kelompok menunjuk perwakilanya untuk menyampaikan hasil diskusinya.
e. Guru mereview dan membahas jawaban dari masing-masing kelompok

10 menit


10 menit

15 menit




10 menit


10 menit

Inquiri




Diskusi




Tanya-jawab

Tanya-jawab

Buku Fiqih









Guru



Guru
3 Kegiatan Penutup
e. guru memberikan pertanyaan kepada beberapa siswa, sejauh mana materi yang telah mereka terima.
f. Guru memberikan Pekerjaan Rumah kepada para siswa sebagai refleksi tentang materi-materi yang sudah disampaikan dan sedikit menyinggung materi yang akan disampaikan dalam pertemuan berikutnya.
g. Guru memberikan motivasi kepada siswa agar lebih giat dalam belajar dan salam penutup

10 menit


5 menit






5 menit

Tanya-jawab

Penugasan
(projek)





ceramah

Sumber pelajaran
· Dian khoirul Anam, fiqih mawaris,(bandung: Pustaka Setia, 1999)
· Ali Parman,Kewarisan dalam Al-Qur’an(Jakarta:Raja Grafindo, 1995)
Penilaian
a. PPT/Tes tulis
· Jenis penilaian : Tes Tulis
· Bentuk Instrument : Soal Uraian
Instrument
Pertanyaan.
1. Bagaimana keterkaitan Waris dan Wasiat.?
2. Bagaimana contoh cara pelaksanaan Waris ?
3. Bagaimana contoh cara pelaksanaan Wasiat.?
Jawaban
1. Keterkaitan waris dan wasiat adalah Yang dimaksud dengan waris adalah perolehan hak atas harta peninggalan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan wasiat adalah perolehan hak atas peninggalan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi wasiat, yang berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Jadi keterkaitanya adalah mereka sama-sama pemberian dari orang yang telah meninggal
2. Contohnya: Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri dari anak perempuan, istri, dan ayah. Adapun harta yang ditinggalkannya 100jt. Maka bagian masing-masing adalah
· Anak perempuan (1/2) : ½ x 100.000.000 = Rp 50.000.000
· Istri (1/8) : 1/8 x 100.000.000 = Rp 12.500.p000
· Ayah (As) : = Rp 37.500.000 +
Rp 100.000.000
3. Cara pelaksanaan wasiat





b. project (penugasan)
· Teknik : project (penugasan)
· Bentuk instrument:
Orisinalitas, Isi materi, Kerapian tulisan, dan Tanggung-jawab
Format penilaian:

No Nama Isi Materi Sistematika Orisinalitas Kerapian tulisan Nilai keseluruhan
1 2 3 4
1 Ahmad
2 vina
3 hadi
4 lina
A :Nilai 91-100 (siwa mampu memenuhi 4 point )
B :Nilai 76- 90 (siwa mampu memenuhi 3 point )
C :Nilai 66-75 (siwa mampu memenuhi 2 point )
D :Nilai 50-65 (siwa mampu memenuhi 1 point )